Berdirinya Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisional.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat terbentuk tahun 2001 merupakan gabungan dari 4 (empat) Instansi Pusat dan Instansi Propinsi, yaitu Kanwil Parsenibud, Bidang Jarah Nitra Kanwil Depdikbud, Diparda Propinsi Jabar dan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jabar, beserta 3 (tiga) UPT yaitu Taman Budaya Jabar, Museum Sri Baduga serta Anjungan Jawa Barat Taman mini Indonesia Indah. Namun dalam perjalanannya Disbudpar Propinsi Jawa Barat memerlukan Unit Pelaksana Teknis yang khusus mengelola urusan teknis kepurbakalaan, sejarah dan nilai-nilai tradisional di Jawa Barat, dimana potensi Benda cagar budaya/Situs cukup banyak, fakta-fakta serta datadata sejarah yang memerlukan kajian serta beragamnya nialai-nilai tradisi yang ada, baik yang sudah berkembang, tidak berkembang ataupun yang perlu digali atau dilestarikan perlu ditangani secara khusus. Untuk itulah Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisional ini berdiri pada Tahun 2002 dan secara formal mengacu kepada
Peraturan Daerah No 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 64 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat.
|