Balai Pengelolaan Museum Negeri Sri Baduga
Balai Pengelolaan Museum Negeri Sri mempunyai tugas pokok mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan museum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Balai Pengelolaan Museum Negeri Sri Baduga mempunyai fungsi :
pelaksanaan teknis operasional permuseuman sesuai dengan kebijakan teknis operasional Kepala Dinas;
pengendalian kegiatan operasional permuseuman;
pelaksanaan pengaturan penyelenggaraan perawatan/pelestarian, perekeman dan teknis penyajian koleksi serta bimbingann edukatif kultural kepada masyarakat;
pelaksanaan pengaturan penyelenggaraan pemasaran dan pengembangan museum.
Balai Pengelolaan Museum Negeri Sri Baduga membawahi :
Seksi Perlindungan
Seksi Pengembangan
Seksi Pemasaran
Seksi Perlindungan
Seksi Perlindungan mempunyai tugas pokok menyusun rencana pelaksanaan regiatan pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan koleksi.
Seksi Perlindungan mempunyai fungsi :
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan helaporan, bidang perlindungan koleksi museum;
pengumpulan data kerusakan koleksi sarana dan prasarana untuk pengamanan dan perlindungaan koleksi museum.
Seksi Pengembangan
Seksi Pengembangan mempunyai tugas pokok menyusuri dan melaksanakan rencana pengembangan dan perdayagunaan koleksi Museum
Seksi Pengembangan mempunyai fungsi :
pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pengembangan dan pendayagunaan koleksi Museum;
pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan dan, pendayagunaan koleksi Museum .
Seksi Pemasaran
Seksi Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan dan menyusun rencana meningkatan promosi museum.
Seksi Pemasaran mempunyai fungsi
penganalisisan tingkat apresiasi dan kebutuhan, rnasyrakat terhadap pelayanan museum
pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kegiatan perningkatan promosi museum.
|