Balai Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Tenaga Kepariwisataan
Balai Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Tenaga Kepariwisataan mempunyai tugas pokok mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Tenaga Kepariwisataan mempunyai fungsi :
pelaksanaan teknis operasional pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kebudayaan dan kepariwisataan sesuai dengan kebijakan teknis operasional Kepala Dinas
pengendalian kegiatan operasional pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kebudayaan dan kepariwisataan
pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kebudayaan dan kepariwisataan
Balai Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Tenaga Kepariwisataan membawahi :
Seksi Kemitraan Usaha
Seksi Pelatihan
Seksi Kemitraan Usaha
Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program pengembangan kemitraan usaha di bidang kebudayaan dan kepariwisataan
Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kemitraan Usaha mempunyai fungsi :
penyelenggaraan kemitraan dengan usaha pariwisata untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga masyarakat kebudayaan dan kepariwisataan.
penyelenggaraan koordinasi dengan pelaku kebudayaan dan kepariwisataan
Seksi Pelatihan
Seksi Pelatihan mempunyai tigas pokok menyusun dan melaksanakan program pelatihan serta evaluasi kegiatan pelatihan tenaga kebudayaan dan kepariwisataan.
Dalam menyelenggarakan tuga pokok dimaksud, Seksi Pelatihan mempunyai fungsi :
penyusunan kurikulum dan silabi pelatihan sumber daya manusia kebudayaan dan kepariwisataan
penyelenggaraan pelatihan tenaga kebudayaan dan kepariwisataan |